Pada postingan Cara Menghafal KUP, beberapa istilah pajak telah dijelaskan dalam bentuk contoh. Lanjutan istilah pajak lainnya akan dibahas dalam tulisan ini.
Pada paragraf terakhir di isi postingan Cara Menghafal KUP, Surat Tagihan Pajak telah dijelaskan. Isi Surat Tagihan Pajak adalah sanksi berupa bunga dan denda administrasi.
Nah, untuk Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak akan diberikan surat tersebut dalam empat kondisi:
Pada paragraf terakhir di isi postingan Cara Menghafal KUP, Surat Tagihan Pajak telah dijelaskan. Isi Surat Tagihan Pajak adalah sanksi berupa bunga dan denda administrasi.
Nah, untuk Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak akan diberikan surat tersebut dalam empat kondisi:
- Wajib Pajak belum menyetor Surat Setoran Pajak
- Wajib Pajak telah menyetor Surat Setoran Pajak
- Wajib Pajak belum melaporkan Surat Pemberitahuan (baik itu Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan)
- Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan
Dalam kondisi 1 dan kondisi 3, Surat Tagihan Pajak pasti akan diterbitkan oleh Kantor Pajak karena terdapat jumlah pajak yang masih terutang dan jumlah pajak tersebut belum disetorkan dan belum dilaporkan. Sedangkan, untuk kondisi 2 dan kondisi 4, Surat Tagihan pajak memungkinkan untuk diterbitkan oleh Kantor Pajak jika terdapat jumlah pembayaran pajak yang kurang (baik itu karena pengurangan pembayaran atau kekurangan pembayaran), besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Komentar
Posting Komentar