KUP atau Ketentuan Umum Perpajakan merupakan hafalan wajib bagi siswa/mahasiswa yang baru saja mempelajari mata pelajaran akuntansi bab pajak atau baru berkuliah di jurusan perpajakan. Walaupun belum bisa menghafal isi KUP, setidaknya siswa/mahasiswa harus memahami isi KUP supaya kamu gak lemot saat di kelas.
Berdasarkan namanya yang memuat kata "umum", isi KUP terdiri dari istilah-istilah umum pajak. Kalau ditinjau dari sejarahnya, KUP ini baru direvisi sebanyak sekali (dibuat pada tahun 1983; direvisi pada tahun 2000).
Pada tahun 1983, isi KUP terpisah dalam 11 bab:
Berdasarkan namanya yang memuat kata "umum", isi KUP terdiri dari istilah-istilah umum pajak. Kalau ditinjau dari sejarahnya, KUP ini baru direvisi sebanyak sekali (dibuat pada tahun 1983; direvisi pada tahun 2000).
Pada tahun 1983, isi KUP terpisah dalam 11 bab:
- Ketentuan Umum
- Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, dan Tata Cara Pembayaran Pajak
- Penetapan dan Ketetapan Pajak
- Penagihan Pajak
- Keberatan dan Banding
- Pembukuan dan Pemeriksaan
- Ketentuan Khusus
- Ketentuan Pidana
- Penyidikan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Pokok pembahasan pada Bab I Ketentuan Umum (didalamnya hanya terdapat 1 pasal, yaitu pasal 1) akan dibahas definisi istilah Wajib Pajak, Badan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan Masa, Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Setoran Pajak, Surat Tagihan Pajak.
Selain itu, bab ini juga membahas pengertian dari Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Pemberitaan, Pajak yang Tehutan, Surat Paksa, Kredit Pajak, Pekerjaan Bebas dan Tindakan Pemeriksaan.
Banyak banget ya? Ini sedikit penjelasannya agar kamu bisa menguasai bab I.
Wajib Pajak adalah subjek yang wajib melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.Wajib Pajak itu ada dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Biasanya, kedua istilah tersebut disingkat dengan WPOP dan WP Badan. Nah, WPOP itu adalah subjek atau perorangan. Contoh orang pribadi adalah siswa, mahasiswa, pegawai negeri sipil, pegawai swasta, dokter, guru, pilot, dll. Intinya, mereka adalah seseorang yang menyandang profesi tertentu.
Sedangkan, WP Badan adalah dua orang atau lebih yang bersama-sama mendirikan unit usaha yang berbadan hukum. Arti dari unit usaha yang berbadan hukum adalah dua orang atau lebih tersebut mendaftarkan unit usahanya kepada pihak notaris dan dapat dibuktikan berdasarkan akta notaris. Kalau kamu memperhatikan toko atau perusahaan di sekitar daerah domisili kamu, maka kamu akan menemukan tulisan pada papan toko atau plang perusahaan yang bertuliskan: CV SUKARIA, Fa. WAHYU, PT SEHATI, dan PO. DAENG UJUNG. Beberapa unit usaha yang berbadan hukum lainnya adalah PT (Persero) PLN, PT (Persero) Pertamina, PT (Persero) Garam, dll. Koperasi, yayasan atau lembaga juga merupakan unit usaha berbadan hukum.
Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak diberikan tenggat waktu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Sama halnya dengan seorang muslim, ia diwajibkan mendirikan sholat subuh. Batas waktu sholat subuh adalah dari munculnya fajar sampai matahari terbit. Nah, Wajib pajak juga diberikan batasan waktu mulai pada saat pajak terutang sampai pajak tersebut dilunasi. Batasan ini disebut masa pajak dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Satu masa pajak sama dengan satu bulan dalam setahun. Contohnya, masa pajak terhitung dari tanggal 1 Januari s.d. 30 Maret artinya jumlah masa pajak terutang adalah tiga bulan lamanya. Jika satu bulan pajak yang wajib dibayar adalah Rp 10.000,00, maka total pajak terutang adalah Rp 30.000,00 (Rp 10.000 x 3 bulan).
Sama halnya dengan masa pajak, satu tahun pajak sama dengan satu tahun masehi. Perbedaannya, satu tahun masehi dimulai dari bulan Januari-Desember. Sedangkan, satu tahun pajak bisa dihitung dari bulan lain selain bulan Januari. Misalnya, dari bulan Juni 2017-Juli 2018 atau dari bulan April 2017-Maret 2018 (12 bulan).
Setelah masa pajak diketahui, Wajib Pajak membuat rincian catatan perhitungan dalam format tertentu yang disebut dengan Surat Pemberitahuan. Di Indonesia, ada pajak yang dihitung dalam
bulan tertentu dan ada pajak yang diakumulasi perhitungannya dalam jangka waktu setahun. Jika, rincian pajak dihitung dalam bulan tertentu, maka rincian tersebut ditulis dalam Surat Pemberitahuan Masa. Sedangkan, untuk pajak yang diakumulasi perhitungannya dalam jangka waktu setahun, rincian pajak ditulis dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Setelah rincian pajak ditulis, maka Wajib Pajak wajib menyetor/membayar pajak yang telah dihitung tersebut menggunakan form yang disebut Surat Setoran Pajak. Setelah pajak disetor oleh Wajib Pajak, maka Surat Pemberitahuan (baik masa atau tahunan) harus dilaporkan ke Kantor Pajak setempat.
Jika Wajib Pajak tidak menyetor Surat Setoran Pajak dan/atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan, maka Kantor Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Isi surat ini adalah pernyataan bahwa Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga dan denda administrasi.
Jika Wajib Pajak tidak menyetor Surat Setoran Pajak dan/atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan, maka Kantor Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Isi surat ini adalah pernyataan bahwa Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga dan denda administrasi.
Komentar
Posting Komentar