Pada postingan Cara Menghafal KUP, beberapa istilah pajak telah dijelaskan dalam bentuk contoh. Lanjutan istilah pajak lainnya akan dibahas dalam tulisan ini. Pada paragraf terakhir di isi postingan Cara Menghafal KUP, Surat Tagihan Pajak telah dijelaskan. Isi Surat Tagihan Pajak adalah sanksi berupa bunga dan denda administrasi. Nah, untuk Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak akan diberikan surat tersebut dalam empat kondisi: Wajib Pajak belum menyetor Surat Setoran Pajak Wajib Pajak telah menyetor Surat Setoran Pajak Wajib Pajak belum melaporkan Surat Pemberitahuan (baik itu Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan) Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Dalam kondisi 1 dan kondisi 3, Surat Tagihan Pajak pasti akan diterbitkan oleh Kantor Pajak karena terdapat jumlah pajak yang masih terutang dan jumlah pajak tersebut belum disetorkan dan belum dilaporkan. Sedangkan, untuk kondisi 2 dan kondisi 4, Surat Tagihan pajak memungkinkan untuk diterbit...
Akuntansi. Perpajakan. Jurnal Harian