Langsung ke konten utama

Independensi Auditor

 Abstrak
Independensi dalam melaksanakan audit adalah tulang punggung seorang auditor profesional. Oleh karena itu, auditor atau akuntan publik tidak dibenarkan untuk berpihak kepada siapa pun. Budaya dapat mempengaruhi akuntan publik pribadi atau auditor yang akan mempengaruhi sikap kemandirian mereka. Perbedaan budaya juga mempengaruhi pola interaksi sosial. Beberapa penelitian di bidang akuntansi membahas persepsi independensi auditor dari beberapa pihak yang mencerminkan peluang timbulnya perbedaan pemahaman independensi auditor di ruang komunikasi. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perbedaan tersebut termasuk pemahaman budaya dan pengalaman pribadi sebagai hasil dari interaksi sehari-hari.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menerjemahkan/ menafsirkan kata independensi auditor sebagai unit studi (unit analisis). Studi (analisis) terhadap pemahaman independensi auditor tidak terbatas pada definisi independensi auditor berdasarkan persepsi informan semata, tetapi dikembangkan untuk dipahami tentang pengaruh budaya dan interaksi sosial yang dimiliki oleh informan dalam penelitian ini. Penggalian subjektivitas informan dilakukan sejauh mungkin sesuai dengan landasan teoretis dasar Herbert Blummer yaitu "meletakkan" makna dalam interaksi sosial. Setelah melakukan proses penelitian kualitatif, ternyata ada kesenjangan antara teori-teori kemandirian yang telah diberikan dalam pendidikan dengan kondisi nyata di bidang praktik. Kesenjangan ini diperoleh dengan kontak atau wawancara dengan informan yang digunakan sebagai sumber data dalam penelitian ini. Studi ini menyiratkan perlunya penyesuaian regulator untuk mengatasi kondisi yang menuntut toleransi auditor sebagai akibat dari pengaruh budaya dan interaksi sosial.



INDEPENDENSI AUDITOR BERBASIS KULTUR
DAN FILSAFAT HERBERT BLUMMER


INDRIYA KALANA
SUTJIPTO NGUMAR 
IKHSAN BUDI R.



Tujuan penelitian
Penelitian ini difokuskan untuk menggali informasi apakah ada perbedaan pemahaman independensi auditor pada pihak yang menggunakan jasa audit dengan teori independensi auditor dalam dunia pendidikan.

Penelitian ini dilakukan untuk mencapai beberapa tujuan. Pertama, memahami persepsi praktisi, pengguna jasa audit dan pihak netral mengenai sikap independensi auditor. Kedua, melakukan penggalian dasar pembentukan persepsi praktisi, pengguna jasa audit dan pihak netral mengenai sikap independensi auditor dihubungkan dengan kultur dan hasil interaksi sehari-hari. Diharapkan dengan tercapainya tujuan-tujuan penelitian tersebut, dapat diperoleh wacana apakah pemahaman independensi auditor oleh para informan sesuai dengan pemahaman secara teoritis.

Jenis penelitian adalah penelitian replikasi.  Karena tidak ada penelitian yang berfokus untuk membahas perbedaan persepsi akan independensi auditor dari sudut pandang perbedaan kultur dan pengalaman pribadi individu yang merupakan hasil interaksi sosialnya.



Pertanyaan Penelitian

1. Apa persepsi praktisi, pengguna jasa audit, dan pihak netral terkait sikap independensi auditor saat ini?
2. Bagaimana praktisi, pengguna jasa audit, dan pihak netral menyikapi independensi auditor dari sudut pandang kultur?
3. Bagaimana praktisi, pengguna jasa audit, dan pihak netral menyikapi independensi auditor berdasarkan hasil interaksi sosialnya?


Latar Belakang Penelitian
Akuntan publik berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan 2 pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik (Christiawan, 2002). Dalam kenyataannya auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen.

Belakangan ini kualitas audit para auditor independen semakin banyak dipertanyakan oleh masyarakat mengingat banyaknya terjadi skandal yang melibatkan akuntan publik dan auditor baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Skandal di luar negeri yang cukup menarik perhatian adalah kasus Enron Corporation (Trisnaningsih, 2007). Menurut Santoso (2002) kepailitan Enron ini salah satunya dikarenakan KAP Arthur Anderson memberikan dua jasa sekaligus, yaitu sebagai auditor dan konsultan bisnis.
Sementara itu di Indonesia juga terdapat fenomena kasus independensi auditor yang cukup menarik perhatian yaitu kasus audit PT. Telkom. Pada kasus yang melibatkan KAP “Eddy Pianto dan Rekan” ini, laporan keuangan auditan PT. Telkom yang terdaftar dalam pasar modal Amerika Serikat ditolak oleh Securities and Exchange Commission (SEC – pemegang otoritas pasar modal di Amerika Serikat) sehingga mengharuskan PT. Telkom melakukan audit ulang dengan KAP yang lain. Menurut Alim, dkk (2007) hal tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor masih diragukan oleh SEC, dimana kompetensi dan independensi merupakan dua karakteristik sekaligus yang harus dimiliki oleh auditor. Dalam pandangan masyarakat, saat ini bobot independensi auditor telah berkurang. Pada akhirnya, kredibilitas auditor pun semakin dipertanyakan (Alim dkk, 2007).
Namun, menurut pendapat reviewer, pernyataan bahwa masyarakat mempertanyakan kredibilitas auditor tidak dipaparkan dalam bentuk hasil wawancara atau hasil observasi. Pernyataan dari penelitian terdahulu tidak memiliki landasan empiris yang cukup kuat.
Pada kasus penolakan laporan audit PT. Telkom oleh SEC dapat dilihat adanya perbedaan kultur yang terlihat dalam regulasi SEC sehingga mempengaruhi pemahaman suatu pihak terhadap independensi auditor.
Dalam pengungkapan kasus ini lebih lanjut dapat diketahui bahwa salah satu sebab penolakan laporan audit tersebut adalah tidak adanya consent letter dari auditor PT. Telkomsel – anak usaha PT. Telkom – pada laporan audit PT. Telkom. Salah satu poin regulasi SEC meminta adanya consent letter ini, sementara dalam regulasi Bapepam tidak mengharuskan pencantuman consent letter. Dari perbedaan regulasi ini dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan kultur antara kedua negara yang turut mempengaruhi timbulnya perbedaan regulasi terkait independensi auditor. Menurut reviewer, suatu consent letter merupakan salah satu syarat administrasi yang dilandasi oleh dasar hukum di negara tertentu, sehingga consent letter tidak mencerminkan perbedaan kultur.
Herbert Blummer, pada dasarnya, “mensituasikan” makna dalam interaksi sosial. Landasan teoritik Blummer secara implisit memperlihatkan bahwa interaksionisme simbolik mengkaji makna historis dan organisasi sosial dari makna yang bersifat “jadi”, berserakan, dan menjadi pembentuk utama realitas sosial (Somantri, 2005).  Sehingga, penelitian menganggap bahwa perbedaan persepsi mengenai independensi auditor dapat juga dikaitkan dengan pergeseran makna dalam masing-masing individu yang disebabkan hasil interaksi sosialnya. Oleh karena itu, makna yang semula dipahami oleh individu dapat bergeser selama proses interaksi sosialnya.

Teori-teori
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh auditor untuk menjaga kredibilitasnya. Sedangkan, kultur memiliki beberapa pengertian. Bagranoff, et. al. (1994) memaparkan bahwa bagi beberapa orang, kultur berarti perbaikan atau perkembangan dari mikroorganisme, bagi lainnya hal tersebut berarti beberapa pengalaman atau karakteristik umum yang dimiliki sebuah kelompok atau individu. Kultur yang lain mungkin dikarakteristikkan dengan karakteristik religi, etnis, profesional, atau geografis.

Herbert Blummer berangkat dari tiga premis pokok: (1) aktor bertindak dalam ruang dan makna yang diberikan objek serta peristiwa; (2) makna biasanya muncul di luar interaksi sosial, dan aktor mengkonstruksi makna secara masing-masing; (3) makna dirubah dalam proses interaksi. Teori symbolic interactionism (interaksionisme simbolik) tidak bisa dilepaskan dari pemikiran George Herbert Mead yang selanjutnya dikembangkan oleh muridnya, Herbert Blumer. Dalam teorinya ini, Blumer mengutarakan tiga prinsip utama yaitu tentang meaning (pemaknaan), language (bahasa), dan thought (pikiran). Ketiga prinsip ini nantinya akan mengantarkan pada konsep “diri” seseorang dan sosialisasinya kepada “komunitas” yang lebih besar, masyarakat.

Premis pertama yang diajukan Blumer adalah human act toward people or things on the basis of the meanings they assign to those people or things. Hal ini memiliki maksud bahwa manusia bertindak atau bersikap terhadap manusia lainnya pada dasarnya dilandasi atas pemaknaan yang mereka kenakan pada pihak lain tersebut. Selanjutnya pemaknaan tentang apa yang nyata bagi kita pada hakikatnya berasal dari apa yang kita yakini sebagai kenyataan itu sendiri.

Premis kedua Blumer yaitu meaning arises out of the social interaction that people have with each other – pemaknaan muncul dari interaksi sosial yang dipertukarkan di antara mereka. Maksud dari premis ini adalah makna bukan muncul atau melekat pada sesuatu atau suatu objek secara alamiah. Jadi makna tidak bisa muncul “dari sananya”, melainkan berasal dari hasil proses negosiasi melalui penggunaan bahasa. Di sinilah Blumer menegaskan tentang pentingnya penamaan dalam proses pemaknaan.

Premis ketiga yang diutarakan Blumer adalah an individual’s interpretation of symbols is modified by his or her own thought process. Interaksionisme simbolik menggambarkan proses berpikir sebagai proses perbincangan dengan diri sendiri yang bersifat refleksif. Menurut Mead, sebelum manusia bisa berpikir dibutuhkan bahasa untuk dapat berkomunikasi secara simbolik. Cara bagaimana manusia berpikir banyak ditentukan oleh praktek bahasa. Oleh karena itu, teori interaksionisme simbolik melihat posisi bahasa sebagai seperangkat ide yang dipertukarkan kepada pihak lain secara simbolik.

Melalui teori Blumer, penelitian ini berfokus pada perbedaan penggunaan bahasa pada akhirnya juga menentukan perbedaan cara berpikir manusia. Meski pemaknaan suatu bahasa banyak ditentukan oleh konteks atau konstruksi sosial, seringkali interpretasi individu sangat berperan di dalam modifikasi simbol yang kita tangkap dalam proses berpikir. Pemaknaan merujuk pada bahasa, proses berpikir merujukpada bahasa, dan bahasa menentukan bagaimana proses pemaknaan dan proses berpikir. Maka ketiganya berkaitan erat dan interaksi ketiganya menjadi perhatian utama dalam perspektif interaksionisme simbolik.

Ghozali dan Chariri menjelaskan tujuan pendekatan interpretif tidak lain adalah menganalisis realita sosial manusia yang tercipta dalam rangka berinteraksi dengan yang lain dan bagaimana realita sosial ini terbentuk. Penelitian interpretif tidak menempatkan objektivitas sebagai hal terpenting, melainkan mengakui bahwa demi memperoleh pemahaman mendalam, maka subjektivitas para pelaku harus digali sedalam mungkin, hal ini memungkinkan terjadinya trade-off antara objektivitas dan kedalaman temuan penelitian (Efferin, et. al., 2004).

Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan paradigma interpretif yang menitikberatkan pada peranan bahasa, interpretasi, dan pemahaman di dalam ilmu sosial. Jadi fokusnya pada arti individu dan persepsi manusia pada realitas bukan pada realitas independen yang berada di luar mereka (Ghozali dan Chariri dalam Chariri, 2009).

Penelitian ini dilakukan dengan berpijak pada asumsi, pola pikir atau keyakinan berikut. Pertama, kultur yang masuk dalam diri suatu individu dapat mempengaruhi persepsi individu tersebut terhadap suatu realita sosial. Independensi auditor sekalipun telah ditetapkan oleh suatu standar namun dalam proses implementasinya dapat berbeda karena kultur yang berbeda. Kedua, pemahaman yang dipegang suatu individu dapat bergeser sesuai dengan proses interaksi sosialnya sehari-hari. Definisi dari independensi auditor yang dipahami seseorang dapat berbeda dengan orang yang lain karena perbedaan pengalaman dan wawasan yang dimiliki masing-masing orang.
Informan dalam penelitian ini terbagi dalam tiga kategori yaitu praktisi, auditee (pengguna jasa audit) dan netral. Praktisi di sini merupakan pihak yang berprofesi dan telah mempraktekkan kegiatan audit di dalam pekerjaannya. Oleh karena itu praktisi merupakan pihak yang menerapkan independensi. Pengguna jasa audit merupakan pihak yang menyewa dan menggunakan jasa auditor untuk mendapatkan laporan hasil audit terhadap laporan keuangan yang dihasilkannya. Dengan kata lain, pengguna jasa audit merupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan independensi auditor. Sementara pihak ketiga adalah pihak yang berprofesi di luar auditor dan memiliki kepentingan secara tidak langsung dengan independensi auditor.

Pemilihan informan dalam penelitian ini dilakukan secara sengaja berdasarkan kriteria yang dijelaskan Bungin dalam Riduwan (2009) bahwa informan merupakan individu yang telah cukup lama dan intensif menyatu dengan kegiatan atau medan aktivitas yang menjadi sasaran penelitian. Mereka tidak hanya sekedar tahu dan dapat memberikan informasi, tetapi juga telah menghayati secara sungguh-sungguh sebagai akibat dari keterlibatannya yang cukup lama dengan lingkungan atau kegiatan yang bersangkutan.

Informan kategori pertama yaitu informan yang mewakili pihak praktisi, MA (auditor eksternal) dan EAJ (auditor internal) mempersepsikan sikap independensinya sesuai dengan standar profesi AICPA tersebut.
Bagi CRC (pemilik perusahaan) dan RC (direktur perusahaan) yang merupakan informan kategori kedua dalam penelitian ini mewakili pihak pengguna jasa audit, mereka lebih banyak memandang peran penting auditor yang independen terhadap laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan. Persepsi mereka ini lebih banyak dipengaruhi akan kepentingan terhadap kinerja dan peluang perkembangan ke depan dari perusahaannya.
Dalam persepsi informan kategori akhir yang merupakan perwakilan pihak netral dimana berkepentingan secara tidak langsung dengan independensi auditor, SH (penasehat perusahaan) dan IP (konsultan pajak), pemahaman akan independensi auditor mereka masih di dalam kerangka Christiawan (2002).


Pengumpulan informasi dilakukan melalui wawancara yang tidak terstruktur, tidak terjadwal, dan dilakukan dengan sedemikian rupa. Hal ini ditujukan agar para informan dalam memberikan informasi tidak cenderung mengolah atau mempersiapkan informasi tersebut lebih dulu, serta dapat memberikan penjelasan apa adanya. Informasi yang dikumpulkan tersebut akan dicatat menjadi notulen wawancara dan selanjutnya akan dikaji sesuai dengan tujuan penelitian ini.
Kajian (analisis) pemahaman independensi auditor tidak dibatasi pada definisi independensi auditor berdasarkan persepsi informan semata, tetapi dikembangkan untuk dipahami dari pengaruh kultur dan interaksi sosial yang dimiliki informan penelitian ini. Guna memenuhi tujuan pengembangan pemahaman tersebut maka satuan kajian dalam penelitian ini mencakup hal-hal berikut.

Pertama, pengungkapan pemahaman informan akan makna dari independensi auditor berdasarkan persepsi masing-masing. Pada tingkatan ini penerjemahan independensi auditor diungkapkan sesuai dengan pemahaman informan terhadap definisi standar/peraturan auditor.Kedua, penerjemahan independensi auditor sesuai dengan persepsi informan yang dilihat dari pengaruh kultur. Pada tingkatan ini, peneliti berupaya untuk mengungkapkan “penerjemahan [peneliti] atas penerjemahan [informan]” yang dilihat dari pengaruh kultur dengan tujuan utama untuk mengungkapkan pemahaman peneliti tentang penerjemahan yang dipengaruhi kultur tersebut.

Ketiga, penerjemahan independensi auditor sesuai dengan persepsi informan yang dipandang sebagai hasil interaksi sosialnya. Pada tingkatan ini, peneliti berupaya mengungkapkan pemahaman peneliti terhadap penerjemahan informan yang dipengaruhi wawasan dan pengalamannya sebagai hasil dari interaksi sosialnya.
Penerjemahan atas independensi auditor oleh para informan dianalisis sesuai dengan konteks yang melatarbelakangi timbulnya penerjemahan tersebut.

Diskusi atas setiap penerjemahan independensi auditor dari para informan dilakukan dengan merefleksikannya secara kritis pada disiplin ilmu dan konsep-konsep filosofis lain yang relevan dengan konteksnya. Analisis dan diskusi juga disampaikan secara retorik – dalam arti banyak menggunakan metafora dan analogi-analogi – dengan harapan agar dapat dengan mudah dipahami. Proses analisis dilakukan dengan menggunakan perspektif filsafat Herbert Blummer untuk memperoleh hasil kesimpulan yang menjawab pertanyaan penelitian ini.

Hasil Penelitian
Tabir Persepsi Independensi Auditor
Masing-masing informan mempersepsikan sikap independensi auditor saat ini sesuai dengan teori, literatur atau peraturan yang telah dibuat. Bagi auditor, baik internal maupun eksternal, mereka mempersepsikan independensinya sesuai dengan standar profesi AICPA yaitu ketidakberpihakan terhadap pihak manapun dan objektif dalam mengungkapkan fakta.

Sementara bagi pihak pengguna jasa audit dan netral, kedua kategori informan ini memiliki sudut pandang yang sama dimana mereka mempersepsikan independensi auditor dari bobot kepercayaan mereka terhadap auditor yang bersikap tidak memihak dan objektif. Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan yang mencolok antara persepsi masing-masing informan akan sikap independensi auditor sekalipun mereka memandangnya dari kepentingan yang berbeda.

Independensi dalam Kacamata Kultur
Seringkali pihak klien, baik pemilik perusahaan maupun direktur perusahaan, menghendaki agar auditor yang melakukan pengauditan terhadap perusahaan mereka memiliki latar belakang budaya yang sama atau minimal memahami budaya mereka. Sementara EAJ mempersepsikan berbeda dimana dalam pengalamannya, dirinya tidak mengalami konflik yang berarti, sekalipun dirinya berinteraksi dengan pihak yang berlatar belakang budaya berbeda.

Auditor yang memiliki latar belakang budaya sama atau memahami budaya klien, tidak akan kesulitan dalam berkomunikasi atau memahami klien baik dari segi bahasa maupun pola pikir. Ketika penghalang perbedaan budaya telah diatasi dengan kesejajaran, maka auditor akan dapat dengan leluasa bertindak dalam proses pengauditan secara independen. Namun, kesamaan budaya tersebut juga harus diperhatikan karena dapat menimbulkan kedekatan emosional. Kedekatan emosional inilah yang dikhawatirkan akan mendorong auditor untuk memberikan batas toleransi yang berlebihan terhadap klien yang diperiksanya dan akan mengurangi bobot independensi auditor.

SH memberikan contoh jika auditor dalam penugasannya ternyata klien yang diauditnya adalah orang yang sangat dia hormati, maka keadaan ini akan mempengaruhi sikap independennya sekalipun auditor tersebut tidak memiliki kepentingan usaha maupun keuangan dengan kliennya. EAJ pun turut menyetujui penjelasan SH ini. IP tidak terlalu mengambil pusing dengan komunikasi antar budaya yang dilakukan auditor dengan kliennya, tetapi dirinya cukup melihat hasil laporan auditor tersebut dan mempercayai bahwa auditor tersebut telah independen dalam penugasannya. Sikap tersebut diambil IP karena dirinya pun kerap menemui bahwa komunikasinya dengan pihak yang berbeda budaya, hasilnya berbeda setiap waktunya.

Interaksi Simbolik yang Menyelimuti Independensi
Pemberian batas toleransi dengan kedekatan emosional antara auditor dengan klien ini sesuai dengan ketiga premis filsafat Herbert Blummer, dimana proses perlakuan di antara mereka sesuai dengan premis pertama yaitu sikap manusia dengan manusia lainnya didasari atas pemaknaan terhadap pihak lain tersebut. Selanjutnya ketika hubungan yang dijalin menjadi hangat atau lebih dekat melalui komunikasi yang baik, maka akan muncul pemaknaan dari hubungan ini. Hal ini sesuai dengan premis kedua Herbert Blummer dimana pemaknaan muncul dari interaksi sosial yang terjadi. Pada akhirnya, proses ini akan mempengaruhi sikap dari auditor terhadap kliennya khususnya dalam pemberian batas toleransi. Keadaan ini sesuai dengan premis ketiga Blummer yaitu pemaknaan seseorang dapat berubah sesuai dengan proses pemikiran dalam dirinya sendiri.

Harapan CRC akan jalinan hubungan yang hangat antara auditor dengan manajemen perusahaannya di atas sesuai dengan premis pertama dan ketiga dari filsafat Herbert Blummer. Di sisi lain, harapan CRC tentang dukungan penuh manajemen dalam proses audit sebagai hasil dari jalinan hubungan yang hangat, selaras dengan premis kedua Blummer. RC (direktur perusahaan) mengungkapkan bahwa dirinya selalu merasa tidak nyaman ketika akan menghadapi proses audit, khususnya ketika terjadi rotasi auditor. Lebih lanjut RC mengungkapkan bahwa penyebab utama rasa ketidaknyamanannya adalah kemampuan komunikasi auditor dalam berinteraksi selama proses audit nantinya.

Uraian RC selaras dengan ketiga premis Herbert Blummer dalam teori interaksionisme simbolik. Ketidaknyamanan RC di awal rotasi auditor menggambarkan premis pertama yang menyebutkan bahwa sikap seseorang didasarkan atas pemaknaan yang diberikannya terhadap pihak lain. Terkait kemampuan komunikasi yang dikhawatirkan RC, keadaan tersebut mencerminkan premis kedua yaitu pemaknaan timbul dari hasil pertukaran interaksi sosial yang terjadi. Pola pikir yang dimiliki RC akan kemampuan komunikasi auditor ini selaras dengan premis ketiga dimana pemaknaan seseorang muncul sebagai hasil pemikiran dalam dirinya sendiri.

Dalam penerapan independensinya selama proses penugasan, auditor pun harus menerapkan secara wajar. Penerapan wajar di sini memiliki maksud bahwa proses audit yang dilakukan harus sesuai dengan perjanjian kontrak awal penugasan, tidak diperkenankan untuk memeriksa di luar cakupan kontrak tersebut.

Pendapat MA, EAJ, CRC dan RC di atas mencerminkan premis pertama dan ketiga dalam filsafat Herbert Blummer. Pencerminan tersebut didasarkan bahwa pemahaman masing-masing informan pada awal kontrak merupakan sikap yang mereka tunjukkan dengan dasar pemaknaan mereka terhadap pihak lain. Sementara pemaknaan yang diberikan masing-masing informan terhadap hasil proses audit merupakan hasil proses berpikiran dalam diri masing-masing informan.

Ketika auditor ditugaskan dalam suatu pemeriksaan laporan keuangan bersuasana politik, independensi yang dimiliki akan tergerus semakin besar. Hal ini disebabkan dalam politik tekanan yang diterima auditor sangat besar. Tekanan tersebut timbul karena masyarakat cenderung pesimis akan independensi auditor saat mengaudit laporan keuangan suatu partai politik, sementara klien akan meminta batas toleransi yang sangat besar.

Pendapat MA, EAJ, CRC dan RC di atas mencerminkan premis pertama dan ketiga dalam filsafat Herbert Blummer. Pencerminan tersebut didasarkan bahwa pemahaman masing-masing informan pada awal kontrak merupakan sikap yang mereka tunjukkan dengan dasar pemaknaan mereka terhadap pihak lain. Sementara pemaknaan yang diberikan masing-masing informan terhadap hasil proses audit merupakan hasil proses berpikiran dalam diri masing-masing informan.

Ketika auditor ditugaskan dalam suatu pemeriksaan laporan keuangan bersuasana politik, independensi yang dimiliki akan tergerus semakin besar. Hal ini disebabkan dalam politik tekanan yang diterima auditor sangat besar. Tekanan tersebut timbul karena masyarakat cenderung pesimis akan independensi auditor saat mengaudit laporan keuangan suatu partai politik, sementara klien akan meminta batas toleransi yang sangat besar.
Kondisi yang dirasakan MA dalam proses audit bersuasana politik di atas sesuai dengan premis-premis dalam filsafat Herbert Blummer. Sikap dari MA, masyarakat dan klien menunjukkan premis pertama. Di sisi lain, sikap pesimis yang timbul dalam masyarakat merupakan hasil interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat, maka hal ini sesuai dengan premis kedua Blummer. Sementara itu, tekanan yang dirasakan MA saat pengauditan bersuasana politik sesuai dengan premis ketiga.
Menurut sudut pandang konsultan pajak, hasil laporan auditor secara tidak langsung akan selalu dianggap independen. Namun anggapan tersebut dengan suatu catatan. Sikap yang ditunjukkan IP dan SH dalam menerima simpulan auditor mencerminkan premis pertama, sementara tindakan lanjutan dari penerimaan SH dan IP terhadap simpulan auditor menunjukkan premis ketiga.

Kompleksitas Independensi Auditor
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) pun mengatur secara khusus mengenai independensi melalui Standar Auditing (SA) Seksi 220. Standar tersebut mengharuskan auditor bersikap independen karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Situasi yang kompleks ditemukan ketika memandang independensi auditor dengan kacamata kultur. Terdapat perbedaan di antara pendapat masing-masing informan terkait dengan komunikasi berlatar belakang budaya yang berbeda. Namun, sebagian informan lainnya merasakan bahwa tidak ada kendala ketika berkomunikasi dengan latar belakang budaya yang berbeda.

Keadaan makin kompleks ketika interaksionisme simbolik menyelimuti independensi auditor. Hasil interaksi sosial masing-masing informan yang beragam turut memberikan hasil penelitian yang beragam. Proses interaksi sosial tersebut mempengaruhi proses berpikir dan proses pemaknaan masing-masing informan. Hal ini akan mempengaruhi pemahaman akan independensi serta proses pengambilan keputusan baik dalam memberikan pernyataan opini auditor maupun dalam proses mempercayai hasil laporan auditor tersebut.

Kesimpulan
Independensi termasuk salah satu ciri dan merupakan tulang punggung auditor profesional. Namun, munculnya bermacam-macam kasus mengenai perusahaan yang melakukan kecurangan sekalipun telah diperiksa auditor menimbulkan degradasi tingkat keyakinan masyarakat akan independensi auditor.

Persepsi dasar para informan (auditor eksternal, auditor internal, pemilik perusahaan, direktur perusahaan, penasehat perusahaan, dan konsultan pajak) mengenai sikap independensi auditor saat ini sesuai dengan peraturan yang dibuat. Apabila independensi auditor dihubungkan dengan sudut pandang kultur, seluruh informan menjelaskan bahwa mereka cenderung lebih memilih bekerja sama dengan pihak yang berlatar belakang budaya sama atau setidaknya saling memahami perbedaan pola budaya masing-masing.
Sementara dari sudut pandang hasil interaksi sosial, para auditor baik eksternal maupun internal akan memberikan batas toleransi yang besar terhadap klien dalam proses pengaditan ketika mereka diperlakukan dengan baik, wajar dan hangat oleh klien. Sedangkan bagi pihak netral (penasehat perusahaan dan konsultan pajak) yang berkepentingan tidak langsung dengan independensi auditor, selama laporan hasil audit tersebut menunjukkan dukungan jalannya usaha dan pembayaran pajak yang wajar dari perusahaan, mereka tidak mempermasalahkan apakah auditor tersebut independen atau tidak.

Pemaparan di atas telah menjelaskan hasil jawaban para informan mengenai independensi auditor dari sudut pandang kultur dan hasil interaksi sosialnya. Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi kesenjangan antara teori independensi auditor yang selama ini diberikan dalam dunia pendidikan dengan kondisi riil di lapangan praktek.

Implikasi Penelitian
1.    Berbasis pada peraturan dan etika auditor, independensi harus ditegakkan dalam proses penugasan auditor baik secara mental maupun penampilan.
2.    Pandangan umum yang berlaku mengenai independensi auditor adalah auditor harus menegakkan independensinya, tidak boleh berkurang sedikit pun. Sementara ketika dikaitkan dengan pengaruh kultur dan hasil interaksi sosial, auditor menemui beberapa kondisi yang menuntut untuk memberikan toleransi dalam tugas pengauditannya.
3.    penyesuaian pihak regulator untuk menyikapi kondisi yang menuntut toleransi auditor ini dalam pembuatan standar profesi auditor.

Keterbatasan Penelitian
1.    penelitian yang dilakukan ini hanya berusaha untuk memahami sikap para informan terhadap praktek independensi auditor sesuai dengan profesinya masing-masing tanpa menggali lebih dalam langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya terhadap hasil yang diperoleh.
2.    pendapat dan sikap yang diperoleh dari para informan terhadap praktek independensi dalam penelitian ini tidak dapat digeneralisasi sebagai profesi masing-masing informan secara keseluruhan. Penelitian lanjutan dengan informan yang berbeda masih sangat perlu dilakukan.
3.    Menurut reviewer, penelitian independensi auditor juga harus memasukkan variabel pengalaman audit. Karena semakin tinggi pengalaman audit, maka semakin tinggi peluang auditor untuk menghadapi perbedaan kultur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Menghafal KUP

KUP atau Ketentuan Umum Perpajakan merupakan hafalan wajib bagi siswa/mahasiswa yang baru saja mempelajari mata pelajaran akuntansi bab pajak atau baru berkuliah di jurusan perpajakan. Walaupun belum bisa menghafal isi KUP, setidaknya siswa/mahasiswa harus memahami isi KUP supaya kamu gak lemot saat di kelas. Berdasarkan namanya yang memuat kata "umum", isi KUP terdiri dari istilah-istilah umum pajak. Kalau ditinjau dari sejarahnya, KUP ini baru direvisi sebanyak sekali (dibuat pada tahun 1983; direvisi pada tahun 2000). Pada tahun 1983, isi KUP terpisah dalam 11 bab: Ketentuan Umum Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, dan Tata Cara Pembayaran Pajak Penetapan dan Ketetapan Pajak Penagihan Pajak Keberatan dan Banding Pembukuan dan Pemeriksaan Ketentuan Khusus Ketentuan Pidana Penyidikan Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup Pokok pembahasan pada Bab I Ketentuan Umum (didalamnya hanya terdapat 1 pasal, yaitu pasal 1) akan dibahas definisi istilah Wa...

Materialitas dan Resiko Audit

Materialitas adalah kesalahan yang diukur oleh auditor sebagai inakurasi yang akan mengarah pada salah saji tahunan untuk menunjukkan kewajaran laporan keuangan dan citra perusahaan (ISA 320). Tingkat materialitas diukur melalui total aset, turnover, dan gross result. Pendekatan Ilmiah yang digunakan dalam penelitian ini adalah Literatur dari praktik materialitas dan resiko audit domestik, eropa, dan internasional. Teknik analisis data yang digunakan adalah dokumentasi, perbandingan, analisis, sintesis dan studi kasus. Lebih lanjut, pada penelitian ini mempelajari ISA, and norma audit minimal, penelitian audit keuangan oleh Penulis asing dan Roma. Studi kasus yang digunakan adalah Romanian legal person SC Everest SA untuk studi kasus. Resiko audit adalah resiko yang auditor kemukakan   dalam opini audit saat laporan keuangan terdistorsi secara signifikan (ISA 400). Dalam penentuan resiko audit, resiko audit dinilai berdasarkan hasil uji validitas pendapat materialitas melalui...

Cara Mudah Menghafal KUP (Bagian 2)

Pada postingan Cara Menghafal KUP, beberapa istilah pajak telah dijelaskan dalam bentuk contoh. Lanjutan istilah pajak lainnya akan dibahas dalam tulisan ini. Pada paragraf terakhir di isi postingan Cara Menghafal KUP, Surat Tagihan Pajak telah dijelaskan. Isi Surat Tagihan Pajak adalah sanksi berupa bunga dan denda administrasi. Nah, untuk Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak akan diberikan surat tersebut dalam empat kondisi: Wajib Pajak belum menyetor Surat Setoran Pajak Wajib Pajak telah menyetor Surat Setoran Pajak Wajib Pajak belum melaporkan Surat Pemberitahuan (baik itu Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan) Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Dalam kondisi 1 dan kondisi 3, Surat Tagihan Pajak pasti akan diterbitkan oleh Kantor Pajak karena terdapat jumlah pajak yang masih terutang dan jumlah pajak tersebut belum disetorkan dan belum dilaporkan. Sedangkan, untuk kondisi 2 dan kondisi 4, Surat Tagihan pajak memungkinkan untuk diterbit...