Abstrak
Independensi
dalam melaksanakan audit adalah tulang punggung seorang auditor profesional.
Oleh karena itu, auditor atau akuntan publik tidak dibenarkan untuk berpihak
kepada siapa pun. Budaya dapat mempengaruhi akuntan publik pribadi atau auditor
yang akan mempengaruhi sikap kemandirian mereka. Perbedaan budaya juga
mempengaruhi pola interaksi sosial. Beberapa penelitian di bidang akuntansi
membahas persepsi independensi auditor dari beberapa pihak yang mencerminkan
peluang timbulnya perbedaan pemahaman independensi auditor di ruang komunikasi.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perbedaan tersebut termasuk pemahaman
budaya dan pengalaman pribadi sebagai hasil dari interaksi sehari-hari.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menerjemahkan/ menafsirkan kata independensi auditor sebagai unit studi (unit analisis). Studi (analisis) terhadap pemahaman independensi auditor tidak terbatas pada definisi independensi auditor berdasarkan persepsi informan semata, tetapi dikembangkan untuk dipahami tentang pengaruh budaya dan interaksi sosial yang dimiliki oleh informan dalam penelitian ini. Penggalian subjektivitas informan dilakukan sejauh mungkin sesuai dengan landasan teoretis dasar Herbert Blummer yaitu "meletakkan" makna dalam interaksi sosial. Setelah melakukan proses penelitian kualitatif, ternyata ada kesenjangan antara teori-teori kemandirian yang telah diberikan dalam pendidikan dengan kondisi nyata di bidang praktik. Kesenjangan ini diperoleh dengan kontak atau wawancara dengan informan yang digunakan sebagai sumber data dalam penelitian ini. Studi ini menyiratkan perlunya penyesuaian regulator untuk mengatasi kondisi yang menuntut toleransi auditor sebagai akibat dari pengaruh budaya dan interaksi sosial.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menerjemahkan/ menafsirkan kata independensi auditor sebagai unit studi (unit analisis). Studi (analisis) terhadap pemahaman independensi auditor tidak terbatas pada definisi independensi auditor berdasarkan persepsi informan semata, tetapi dikembangkan untuk dipahami tentang pengaruh budaya dan interaksi sosial yang dimiliki oleh informan dalam penelitian ini. Penggalian subjektivitas informan dilakukan sejauh mungkin sesuai dengan landasan teoretis dasar Herbert Blummer yaitu "meletakkan" makna dalam interaksi sosial. Setelah melakukan proses penelitian kualitatif, ternyata ada kesenjangan antara teori-teori kemandirian yang telah diberikan dalam pendidikan dengan kondisi nyata di bidang praktik. Kesenjangan ini diperoleh dengan kontak atau wawancara dengan informan yang digunakan sebagai sumber data dalam penelitian ini. Studi ini menyiratkan perlunya penyesuaian regulator untuk mengatasi kondisi yang menuntut toleransi auditor sebagai akibat dari pengaruh budaya dan interaksi sosial.
INDEPENDENSI AUDITOR BERBASIS KULTUR
DAN FILSAFAT HERBERT BLUMMER
INDRIYA KALANA
SUTJIPTO NGUMAR
IKHSAN BUDI R.
Tujuan penelitian
Penelitian
ini difokuskan untuk menggali informasi apakah ada perbedaan pemahaman
independensi auditor pada pihak yang menggunakan jasa audit dengan teori
independensi auditor dalam dunia pendidikan.
Penelitian
ini dilakukan untuk mencapai beberapa tujuan. Pertama, memahami persepsi
praktisi, pengguna jasa audit dan pihak netral mengenai sikap independensi
auditor. Kedua, melakukan penggalian dasar pembentukan persepsi
praktisi, pengguna jasa audit dan pihak netral mengenai sikap independensi
auditor dihubungkan dengan kultur dan hasil interaksi sehari-hari. Diharapkan
dengan tercapainya tujuan-tujuan penelitian tersebut, dapat diperoleh wacana
apakah pemahaman independensi auditor oleh para informan sesuai dengan
pemahaman secara teoritis.
Jenis
penelitian adalah penelitian replikasi. Karena
tidak ada penelitian yang berfokus untuk membahas perbedaan persepsi akan
independensi auditor dari sudut pandang perbedaan kultur dan pengalaman pribadi
individu yang merupakan hasil interaksi sosialnya.
Pertanyaan
Penelitian
1. Apa persepsi praktisi, pengguna
jasa audit, dan pihak netral terkait sikap independensi auditor saat ini?
2. Bagaimana praktisi, pengguna jasa
audit, dan pihak netral menyikapi independensi auditor dari sudut pandang
kultur?
3.
Bagaimana praktisi, pengguna jasa audit, dan pihak netral menyikapi
independensi auditor berdasarkan hasil interaksi sosialnya?
Latar Belakang Penelitian
Akuntan
publik berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan 2 pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik (Christiawan, 2002). Dalam kenyataannya
auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental
independen.
Belakangan ini kualitas
audit para auditor independen semakin banyak dipertanyakan oleh masyarakat
mengingat banyaknya terjadi skandal yang melibatkan akuntan publik dan auditor
baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Skandal di luar negeri yang cukup
menarik perhatian adalah kasus Enron Corporation (Trisnaningsih, 2007). Menurut
Santoso (2002) kepailitan Enron ini salah satunya dikarenakan KAP Arthur
Anderson memberikan dua jasa sekaligus, yaitu sebagai auditor dan konsultan
bisnis.
Sementara itu di Indonesia
juga terdapat fenomena kasus independensi auditor yang cukup menarik perhatian
yaitu kasus audit PT. Telkom. Pada kasus yang melibatkan KAP “Eddy Pianto dan
Rekan” ini, laporan keuangan auditan PT. Telkom yang terdaftar dalam pasar
modal Amerika Serikat ditolak oleh Securities and Exchange Commission (SEC
– pemegang otoritas pasar modal di Amerika Serikat) sehingga mengharuskan PT.
Telkom melakukan audit ulang dengan KAP yang lain. Menurut Alim, dkk (2007) hal
tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor masih diragukan oleh SEC, dimana kompetensi dan independensi
merupakan dua karakteristik sekaligus yang harus dimiliki oleh auditor. Dalam
pandangan masyarakat, saat ini bobot independensi auditor telah berkurang. Pada
akhirnya, kredibilitas auditor pun semakin dipertanyakan (Alim dkk, 2007).
Namun, menurut pendapat
reviewer, pernyataan bahwa masyarakat mempertanyakan kredibilitas auditor tidak
dipaparkan dalam bentuk hasil wawancara atau hasil observasi. Pernyataan dari
penelitian terdahulu tidak memiliki landasan empiris yang cukup kuat.
Pada kasus penolakan laporan
audit PT. Telkom oleh SEC dapat dilihat adanya perbedaan kultur yang terlihat
dalam regulasi SEC sehingga mempengaruhi pemahaman suatu pihak terhadap
independensi auditor.
Dalam pengungkapan kasus ini
lebih lanjut dapat diketahui bahwa salah satu sebab penolakan laporan audit
tersebut adalah tidak adanya consent letter dari auditor PT. Telkomsel –
anak usaha PT. Telkom – pada laporan audit PT. Telkom. Salah satu poin regulasi
SEC meminta adanya consent letter ini, sementara dalam regulasi Bapepam
tidak mengharuskan pencantuman consent letter. Dari perbedaan regulasi
ini dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan kultur antara kedua negara yang
turut mempengaruhi timbulnya perbedaan regulasi terkait independensi auditor.
Menurut reviewer, suatu consent letter
merupakan salah satu syarat administrasi yang dilandasi oleh dasar hukum di
negara tertentu, sehingga consent letter
tidak mencerminkan perbedaan kultur.
Herbert
Blummer, pada dasarnya, “mensituasikan” makna dalam interaksi sosial. Landasan
teoritik Blummer secara implisit memperlihatkan bahwa interaksionisme simbolik
mengkaji makna historis dan organisasi sosial dari makna yang bersifat “jadi”,
berserakan, dan menjadi pembentuk utama realitas sosial (Somantri, 2005). Sehingga, penelitian menganggap bahwa perbedaan
persepsi mengenai independensi auditor dapat juga dikaitkan dengan pergeseran
makna dalam masing-masing individu yang disebabkan hasil interaksi sosialnya.
Oleh karena itu, makna yang semula dipahami oleh individu dapat bergeser selama
proses interaksi sosialnya.
Teori-teori
Independensi merupakan salah
satu komponen etika yang harus dijaga oleh auditor untuk menjaga
kredibilitasnya. Sedangkan, kultur memiliki beberapa pengertian. Bagranoff, et.
al. (1994) memaparkan bahwa bagi beberapa orang, kultur berarti perbaikan atau
perkembangan dari mikroorganisme, bagi lainnya hal tersebut berarti beberapa
pengalaman atau karakteristik umum yang dimiliki sebuah kelompok atau individu.
Kultur yang lain mungkin dikarakteristikkan dengan karakteristik religi, etnis,
profesional, atau geografis.
Herbert
Blummer berangkat dari tiga premis pokok: (1) aktor bertindak dalam ruang dan
makna yang diberikan objek serta peristiwa; (2) makna biasanya muncul di luar
interaksi sosial, dan aktor mengkonstruksi makna secara masing-masing; (3)
makna dirubah dalam proses interaksi. Teori symbolic interactionism (interaksionisme
simbolik) tidak bisa dilepaskan dari pemikiran George Herbert Mead yang
selanjutnya dikembangkan oleh muridnya, Herbert Blumer. Dalam teorinya ini,
Blumer mengutarakan tiga prinsip utama yaitu tentang meaning (pemaknaan),
language (bahasa), dan thought (pikiran). Ketiga prinsip ini
nantinya akan mengantarkan pada konsep “diri” seseorang dan sosialisasinya
kepada “komunitas” yang lebih besar, masyarakat.
Premis
pertama yang diajukan Blumer adalah human act toward people or things on the
basis of the meanings they assign to those people or things. Hal ini
memiliki maksud bahwa manusia bertindak atau bersikap terhadap manusia lainnya
pada dasarnya dilandasi atas pemaknaan yang mereka kenakan pada pihak lain
tersebut. Selanjutnya pemaknaan tentang apa yang nyata bagi kita pada
hakikatnya berasal dari apa yang kita yakini sebagai kenyataan itu sendiri.
Premis
kedua Blumer yaitu meaning arises out of the social interaction that people
have with each other – pemaknaan muncul dari interaksi sosial yang
dipertukarkan di antara mereka. Maksud dari premis ini adalah makna bukan
muncul atau melekat pada sesuatu atau suatu objek secara alamiah. Jadi makna
tidak bisa muncul “dari sananya”, melainkan berasal dari hasil proses negosiasi
melalui penggunaan bahasa. Di sinilah Blumer menegaskan tentang pentingnya
penamaan dalam proses pemaknaan.
Premis
ketiga yang diutarakan Blumer adalah an individual’s interpretation of
symbols is modified by his or her own thought process. Interaksionisme
simbolik menggambarkan proses berpikir sebagai proses perbincangan dengan diri
sendiri yang bersifat refleksif. Menurut Mead, sebelum manusia bisa berpikir
dibutuhkan bahasa untuk dapat berkomunikasi secara simbolik. Cara bagaimana manusia
berpikir banyak ditentukan oleh praktek bahasa. Oleh karena itu, teori
interaksionisme simbolik melihat posisi bahasa sebagai seperangkat ide yang
dipertukarkan kepada pihak lain secara simbolik.
Melalui
teori Blumer, penelitian ini berfokus pada perbedaan penggunaan bahasa pada
akhirnya juga menentukan perbedaan cara berpikir manusia. Meski pemaknaan suatu
bahasa banyak ditentukan oleh konteks atau konstruksi sosial, seringkali
interpretasi individu sangat berperan di dalam modifikasi simbol yang kita
tangkap dalam proses berpikir. Pemaknaan merujuk pada bahasa, proses berpikir
merujukpada bahasa, dan bahasa menentukan bagaimana proses pemaknaan dan proses
berpikir. Maka ketiganya berkaitan erat dan interaksi ketiganya menjadi
perhatian utama dalam perspektif interaksionisme simbolik.
Ghozali
dan Chariri menjelaskan tujuan pendekatan interpretif tidak lain adalah
menganalisis realita sosial manusia yang tercipta dalam rangka berinteraksi
dengan yang lain dan bagaimana realita sosial ini terbentuk. Penelitian
interpretif tidak menempatkan objektivitas sebagai hal terpenting, melainkan
mengakui bahwa demi memperoleh pemahaman mendalam, maka subjektivitas para
pelaku harus digali sedalam mungkin, hal ini memungkinkan terjadinya trade-off
antara objektivitas dan kedalaman temuan penelitian (Efferin, et. al.,
2004).
Metode Penelitian
Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif dengan paradigma interpretif yang
menitikberatkan pada peranan bahasa, interpretasi, dan pemahaman di dalam ilmu
sosial. Jadi fokusnya pada arti individu dan persepsi manusia pada realitas
bukan pada realitas independen yang berada di luar mereka (Ghozali dan Chariri
dalam Chariri, 2009).
Penelitian ini dilakukan
dengan berpijak pada asumsi, pola pikir atau keyakinan berikut. Pertama,
kultur yang masuk dalam diri suatu individu dapat mempengaruhi persepsi
individu tersebut terhadap suatu realita sosial. Independensi auditor sekalipun
telah ditetapkan oleh suatu standar namun dalam proses implementasinya dapat
berbeda karena kultur yang berbeda. Kedua, pemahaman yang dipegang suatu
individu dapat bergeser sesuai dengan proses interaksi sosialnya sehari-hari.
Definisi dari independensi auditor yang dipahami seseorang dapat berbeda dengan
orang yang lain karena perbedaan pengalaman dan wawasan yang dimiliki
masing-masing orang.
Informan
dalam penelitian ini terbagi dalam tiga kategori yaitu praktisi, auditee (pengguna
jasa audit) dan netral. Praktisi di sini merupakan pihak yang berprofesi dan
telah mempraktekkan kegiatan audit di dalam pekerjaannya. Oleh karena itu
praktisi merupakan pihak yang menerapkan independensi. Pengguna jasa audit
merupakan pihak yang menyewa dan menggunakan jasa auditor untuk mendapatkan
laporan hasil audit terhadap laporan keuangan yang dihasilkannya. Dengan kata
lain, pengguna jasa audit merupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan
independensi auditor. Sementara pihak ketiga adalah pihak yang berprofesi di
luar auditor dan memiliki kepentingan secara tidak langsung dengan independensi
auditor.
Pemilihan
informan dalam penelitian ini dilakukan secara sengaja berdasarkan kriteria
yang dijelaskan Bungin dalam Riduwan (2009) bahwa informan merupakan individu
yang telah cukup lama dan intensif menyatu dengan kegiatan atau medan aktivitas
yang menjadi sasaran penelitian. Mereka tidak hanya sekedar tahu dan dapat
memberikan informasi, tetapi juga telah menghayati secara sungguh-sungguh
sebagai akibat dari keterlibatannya yang cukup lama dengan lingkungan atau
kegiatan yang bersangkutan.
Informan kategori pertama
yaitu informan yang mewakili pihak praktisi, MA (auditor eksternal) dan EAJ
(auditor internal) mempersepsikan sikap independensinya sesuai dengan standar
profesi AICPA tersebut.
Bagi CRC (pemilik
perusahaan) dan RC (direktur perusahaan) yang merupakan informan kategori kedua
dalam penelitian ini mewakili pihak pengguna jasa audit, mereka lebih banyak
memandang peran penting auditor yang independen terhadap laporan keuangan yang
dihasilkan perusahaan. Persepsi mereka ini lebih banyak dipengaruhi akan
kepentingan terhadap kinerja dan peluang perkembangan ke depan dari
perusahaannya.
Dalam
persepsi informan kategori akhir yang merupakan perwakilan pihak netral dimana
berkepentingan secara tidak langsung dengan independensi auditor, SH (penasehat
perusahaan) dan IP (konsultan pajak), pemahaman akan independensi auditor
mereka masih di dalam kerangka Christiawan (2002).
Pengumpulan informasi
dilakukan melalui wawancara yang tidak terstruktur, tidak terjadwal, dan
dilakukan dengan sedemikian rupa. Hal ini ditujukan agar para informan dalam
memberikan informasi tidak cenderung mengolah atau mempersiapkan informasi
tersebut lebih dulu, serta dapat memberikan penjelasan apa adanya. Informasi
yang dikumpulkan tersebut akan dicatat menjadi notulen wawancara dan
selanjutnya akan dikaji sesuai dengan tujuan penelitian ini.
Kajian
(analisis) pemahaman independensi auditor tidak dibatasi pada definisi
independensi auditor berdasarkan persepsi informan semata, tetapi dikembangkan
untuk dipahami dari pengaruh kultur dan interaksi sosial yang dimiliki informan
penelitian ini. Guna memenuhi tujuan pengembangan pemahaman tersebut maka
satuan kajian dalam penelitian ini mencakup hal-hal berikut.
Pertama, pengungkapan pemahaman informan akan
makna dari independensi auditor berdasarkan persepsi masing-masing. Pada
tingkatan ini penerjemahan independensi auditor diungkapkan sesuai dengan
pemahaman informan terhadap definisi standar/peraturan auditor.Kedua,
penerjemahan independensi auditor sesuai dengan persepsi informan yang dilihat
dari pengaruh kultur. Pada tingkatan ini, peneliti berupaya untuk mengungkapkan
“penerjemahan [peneliti] atas penerjemahan [informan]” yang dilihat dari
pengaruh kultur dengan tujuan utama untuk mengungkapkan pemahaman peneliti
tentang penerjemahan yang dipengaruhi kultur tersebut.
Ketiga, penerjemahan independensi auditor
sesuai dengan persepsi informan yang dipandang sebagai hasil interaksi
sosialnya. Pada tingkatan ini, peneliti berupaya mengungkapkan pemahaman
peneliti terhadap penerjemahan informan yang dipengaruhi wawasan dan
pengalamannya sebagai hasil dari interaksi sosialnya.
Penerjemahan
atas independensi auditor oleh para informan dianalisis sesuai dengan konteks
yang melatarbelakangi timbulnya penerjemahan tersebut.
Diskusi
atas setiap penerjemahan independensi auditor dari para informan dilakukan
dengan merefleksikannya secara kritis pada disiplin ilmu dan konsep-konsep
filosofis lain yang relevan dengan konteksnya. Analisis dan diskusi juga
disampaikan secara retorik – dalam arti banyak menggunakan metafora dan
analogi-analogi – dengan harapan agar dapat dengan mudah dipahami. Proses
analisis dilakukan dengan menggunakan perspektif filsafat Herbert Blummer untuk
memperoleh hasil kesimpulan yang menjawab pertanyaan penelitian ini.
Hasil
Penelitian
Tabir Persepsi
Independensi Auditor
Masing-masing
informan mempersepsikan sikap independensi auditor saat ini sesuai dengan
teori, literatur atau peraturan yang telah dibuat. Bagi auditor, baik internal
maupun eksternal, mereka mempersepsikan independensinya sesuai dengan standar
profesi AICPA yaitu ketidakberpihakan terhadap pihak manapun dan objektif dalam
mengungkapkan fakta.
Sementara
bagi pihak pengguna jasa audit dan netral, kedua kategori informan ini memiliki
sudut pandang yang sama dimana mereka mempersepsikan independensi auditor dari
bobot kepercayaan mereka terhadap auditor yang bersikap tidak memihak dan
objektif. Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada
perbedaan yang mencolok antara persepsi masing-masing informan akan sikap
independensi auditor sekalipun mereka memandangnya dari kepentingan yang
berbeda.
Independensi dalam Kacamata Kultur
Seringkali pihak
klien, baik pemilik perusahaan maupun direktur perusahaan, menghendaki agar
auditor yang melakukan pengauditan terhadap perusahaan mereka memiliki latar belakang
budaya yang sama atau minimal memahami budaya mereka. Sementara EAJ
mempersepsikan berbeda dimana dalam pengalamannya, dirinya tidak mengalami
konflik yang berarti, sekalipun dirinya berinteraksi dengan pihak yang berlatar
belakang budaya berbeda.
Auditor
yang memiliki latar belakang budaya sama atau memahami budaya klien, tidak akan
kesulitan dalam berkomunikasi atau memahami klien baik dari segi bahasa maupun
pola pikir. Ketika penghalang perbedaan budaya telah diatasi dengan
kesejajaran, maka auditor akan dapat dengan leluasa bertindak dalam proses
pengauditan secara independen. Namun, kesamaan budaya tersebut juga harus
diperhatikan karena dapat menimbulkan kedekatan emosional. Kedekatan emosional
inilah yang dikhawatirkan akan mendorong auditor untuk memberikan batas
toleransi yang berlebihan terhadap klien yang diperiksanya dan akan mengurangi
bobot independensi auditor.
SH
memberikan contoh jika auditor dalam penugasannya ternyata klien yang diauditnya
adalah orang yang sangat dia hormati, maka keadaan ini akan mempengaruhi sikap
independennya sekalipun auditor tersebut tidak memiliki kepentingan usaha
maupun keuangan dengan kliennya. EAJ pun turut menyetujui penjelasan SH ini. IP
tidak terlalu mengambil pusing dengan komunikasi antar budaya yang dilakukan
auditor dengan kliennya, tetapi dirinya cukup melihat hasil laporan auditor
tersebut dan mempercayai bahwa auditor tersebut telah independen dalam
penugasannya. Sikap tersebut diambil IP karena dirinya pun kerap menemui bahwa
komunikasinya dengan pihak yang berbeda budaya, hasilnya berbeda setiap
waktunya.
Interaksi Simbolik yang Menyelimuti Independensi
Pemberian
batas toleransi dengan kedekatan emosional antara auditor dengan klien ini
sesuai dengan ketiga premis filsafat Herbert Blummer, dimana proses perlakuan
di antara mereka sesuai dengan premis pertama yaitu sikap manusia dengan
manusia lainnya didasari atas pemaknaan terhadap pihak lain tersebut. Selanjutnya
ketika hubungan yang dijalin menjadi hangat atau lebih dekat melalui komunikasi
yang baik, maka akan muncul pemaknaan dari hubungan ini. Hal ini sesuai dengan
premis kedua Herbert Blummer dimana pemaknaan muncul dari interaksi sosial yang
terjadi. Pada akhirnya, proses ini akan mempengaruhi sikap dari auditor
terhadap kliennya khususnya dalam pemberian batas toleransi. Keadaan ini sesuai
dengan premis ketiga Blummer yaitu pemaknaan seseorang dapat berubah sesuai
dengan proses pemikiran dalam dirinya sendiri.
Harapan
CRC akan jalinan hubungan yang hangat antara auditor dengan manajemen
perusahaannya di atas sesuai dengan premis pertama dan ketiga dari filsafat
Herbert Blummer. Di sisi lain, harapan CRC tentang dukungan penuh manajemen
dalam proses audit sebagai hasil dari jalinan hubungan yang hangat, selaras
dengan premis kedua Blummer. RC (direktur perusahaan) mengungkapkan bahwa
dirinya selalu merasa tidak nyaman ketika akan menghadapi proses audit,
khususnya ketika terjadi rotasi auditor. Lebih lanjut RC mengungkapkan bahwa
penyebab utama rasa ketidaknyamanannya adalah kemampuan komunikasi auditor
dalam berinteraksi selama proses audit nantinya.
Uraian
RC selaras dengan ketiga premis Herbert Blummer dalam teori interaksionisme
simbolik. Ketidaknyamanan RC di awal rotasi auditor menggambarkan premis
pertama yang menyebutkan bahwa sikap seseorang didasarkan atas pemaknaan yang
diberikannya terhadap pihak lain. Terkait kemampuan komunikasi yang
dikhawatirkan RC, keadaan tersebut mencerminkan premis kedua yaitu pemaknaan
timbul dari hasil pertukaran interaksi sosial yang terjadi. Pola pikir yang
dimiliki RC akan kemampuan komunikasi auditor ini selaras dengan premis ketiga
dimana pemaknaan seseorang muncul sebagai hasil pemikiran dalam dirinya sendiri.
Dalam
penerapan independensinya selama proses penugasan, auditor pun harus menerapkan
secara wajar. Penerapan wajar di sini memiliki maksud bahwa proses audit yang
dilakukan harus sesuai dengan perjanjian kontrak awal penugasan, tidak
diperkenankan untuk memeriksa di luar cakupan kontrak tersebut.
Pendapat
MA, EAJ, CRC dan RC di atas mencerminkan premis pertama dan ketiga dalam
filsafat Herbert Blummer. Pencerminan tersebut didasarkan bahwa pemahaman
masing-masing informan pada awal kontrak merupakan sikap yang mereka tunjukkan
dengan dasar pemaknaan mereka terhadap pihak lain. Sementara pemaknaan yang
diberikan masing-masing informan terhadap hasil proses audit merupakan hasil
proses berpikiran dalam diri masing-masing informan.
Ketika
auditor ditugaskan dalam suatu pemeriksaan laporan keuangan bersuasana politik,
independensi yang dimiliki akan tergerus semakin besar. Hal ini disebabkan
dalam politik tekanan yang diterima auditor sangat besar. Tekanan tersebut
timbul karena masyarakat cenderung pesimis akan independensi auditor saat
mengaudit laporan keuangan suatu partai politik, sementara klien akan meminta
batas toleransi yang sangat besar.
Pendapat
MA, EAJ, CRC dan RC di atas mencerminkan premis pertama dan ketiga dalam
filsafat Herbert Blummer. Pencerminan tersebut didasarkan bahwa pemahaman
masing-masing informan pada awal kontrak merupakan sikap yang mereka tunjukkan
dengan dasar pemaknaan mereka terhadap pihak lain. Sementara pemaknaan yang
diberikan masing-masing informan terhadap hasil proses audit merupakan hasil
proses berpikiran dalam diri masing-masing informan.
Ketika
auditor ditugaskan dalam suatu pemeriksaan laporan keuangan bersuasana politik,
independensi yang dimiliki akan tergerus semakin besar. Hal ini disebabkan
dalam politik tekanan yang diterima auditor sangat besar. Tekanan tersebut
timbul karena masyarakat cenderung pesimis akan independensi auditor saat
mengaudit laporan keuangan suatu partai politik, sementara klien akan meminta
batas toleransi yang sangat besar.
Kondisi
yang dirasakan MA dalam proses audit bersuasana politik di atas sesuai dengan
premis-premis dalam filsafat Herbert Blummer. Sikap dari MA, masyarakat dan
klien menunjukkan premis pertama. Di sisi lain, sikap pesimis yang timbul dalam
masyarakat merupakan hasil interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat, maka
hal ini sesuai dengan premis kedua Blummer. Sementara itu, tekanan yang
dirasakan MA saat pengauditan bersuasana politik sesuai dengan premis ketiga.
Menurut
sudut pandang konsultan pajak, hasil laporan auditor secara tidak langsung akan
selalu dianggap independen. Namun anggapan tersebut dengan suatu catatan. Sikap
yang ditunjukkan IP dan SH dalam menerima simpulan auditor mencerminkan premis
pertama, sementara tindakan lanjutan dari penerimaan SH dan IP terhadap
simpulan auditor menunjukkan premis ketiga.
Kompleksitas
Independensi Auditor
Standar
Profesi Akuntan Publik (SPAP) pun mengatur secara khusus mengenai independensi
melalui Standar Auditing (SA) Seksi 220. Standar tersebut mengharuskan auditor
bersikap independen karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Situasi yang kompleks ditemukan ketika memandang independensi auditor dengan
kacamata kultur. Terdapat perbedaan di antara pendapat masing-masing informan
terkait dengan komunikasi berlatar belakang budaya yang berbeda. Namun,
sebagian informan lainnya merasakan bahwa tidak ada kendala ketika
berkomunikasi dengan latar belakang budaya yang berbeda.
Keadaan
makin kompleks ketika interaksionisme simbolik menyelimuti independensi
auditor. Hasil interaksi sosial masing-masing informan yang beragam turut
memberikan hasil penelitian yang beragam. Proses interaksi sosial tersebut
mempengaruhi proses berpikir dan proses pemaknaan masing-masing informan. Hal
ini akan mempengaruhi pemahaman akan independensi serta proses pengambilan
keputusan baik dalam memberikan pernyataan opini auditor maupun dalam proses
mempercayai hasil laporan auditor tersebut.
Kesimpulan
Independensi
termasuk salah satu ciri dan merupakan tulang punggung auditor profesional.
Namun, munculnya bermacam-macam kasus mengenai perusahaan yang melakukan
kecurangan sekalipun telah diperiksa auditor menimbulkan degradasi tingkat
keyakinan masyarakat akan independensi auditor.
Persepsi
dasar para informan (auditor eksternal, auditor internal, pemilik perusahaan,
direktur perusahaan, penasehat perusahaan, dan konsultan pajak) mengenai sikap
independensi auditor saat ini sesuai dengan peraturan yang dibuat. Apabila
independensi auditor dihubungkan dengan sudut pandang kultur, seluruh informan
menjelaskan bahwa mereka cenderung lebih memilih bekerja sama dengan pihak yang
berlatar belakang budaya sama atau setidaknya saling memahami perbedaan pola
budaya masing-masing.
Sementara
dari sudut pandang hasil interaksi sosial, para auditor baik eksternal maupun
internal akan memberikan batas toleransi yang besar terhadap klien dalam proses
pengaditan ketika mereka diperlakukan dengan baik, wajar dan hangat oleh klien.
Sedangkan bagi pihak netral (penasehat perusahaan dan konsultan pajak) yang
berkepentingan tidak langsung dengan independensi auditor, selama laporan hasil
audit tersebut menunjukkan dukungan jalannya usaha dan pembayaran pajak yang
wajar dari perusahaan, mereka tidak mempermasalahkan apakah auditor tersebut
independen atau tidak.
Pemaparan
di atas telah menjelaskan hasil jawaban para informan mengenai independensi
auditor dari sudut pandang kultur dan hasil interaksi sosialnya. Dari pemaparan
tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi kesenjangan antara teori independensi
auditor yang selama ini diberikan dalam dunia pendidikan dengan kondisi riil di
lapangan praktek.
Implikasi
Penelitian
1. Berbasis pada peraturan dan etika
auditor, independensi harus ditegakkan dalam proses penugasan auditor baik
secara mental maupun penampilan.
2. Pandangan umum yang berlaku mengenai
independensi auditor adalah auditor harus menegakkan independensinya, tidak
boleh berkurang sedikit pun. Sementara ketika dikaitkan dengan pengaruh kultur
dan hasil interaksi sosial, auditor menemui beberapa kondisi yang menuntut
untuk memberikan toleransi dalam tugas pengauditannya.
3. penyesuaian pihak regulator untuk
menyikapi kondisi yang menuntut toleransi auditor ini dalam pembuatan standar
profesi auditor.
Keterbatasan Penelitian
1. penelitian yang dilakukan ini hanya
berusaha untuk memahami sikap para informan terhadap praktek independensi
auditor sesuai dengan profesinya masing-masing tanpa menggali lebih dalam
langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya terhadap hasil yang
diperoleh.
2. pendapat dan sikap yang diperoleh dari
para informan terhadap praktek independensi dalam penelitian ini tidak dapat
digeneralisasi sebagai profesi masing-masing informan secara keseluruhan.
Penelitian lanjutan dengan informan yang berbeda masih sangat perlu dilakukan.
3. Menurut reviewer, penelitian
independensi auditor juga harus memasukkan variabel pengalaman audit. Karena
semakin tinggi pengalaman audit, maka semakin tinggi peluang auditor untuk
menghadapi perbedaan kultur.
Komentar
Posting Komentar